Malang – Sebuah dilema saat kita bernyanyi hingga menyalurkan hobi kita namun harus tetap memperhatikan hak orang lain, karena setiap karya ada hak ekonomi dan hak moral, kini Dunia musik tanah air kembali bergejolak. Di balik setiap cover lagu yang viral di media sosial atau penampilan meriah di panggung-panggung komersial, tersembunyi sebuah pertempuran hukum yang kompleks dan sering kali memicu kontroversi: hak cipta dan kewajiban royalti. Perbincangan ini bukan lagi soal etika, melainkan tentang pembagian kue ekonomi yang dijamin oleh undang-undang.
Menggali Jantung Hak Cipta: Moral vs. Ekonomi
Penciptaan sebuah lagu melahirkan dua hak fundamental yang melekat pada sang kreator, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Memahami keduanya adalah kunci untuk menelusuri akar konflik royalti yang sering terjadi:
- Hak Moral: Penghargaan Abadi yang Tak Ternilai.
- Ini adalah hak yang melekat abadi pada diri pencipta. Hak ini tidak dapat dihilangkan atau dihapus, bahkan jika hak ekonomi telah dialihkan.
- Intinya: Hak untuk diakui sebagai pencipta, mencantumkan nama, serta mempertahankan integritas ciptaan (melindungi dari distorsi atau mutilasi yang merugikan kehormatan pencipta).
- Bayangkan: Seorang penyanyi membawakan lagu Anda. Hak Moral memastikan nama Anda harus tetap dicantumkan sebagai Pencipta.
- Hak Ekonomi: Jaminan Finansial Sang Kreator.
- Ini adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptanya.
- Cakupannya Luas: Mulai dari penggandaan (rekaman), penerbitan, distribusi, hingga pertunjukan komersial (yang memicu kewajiban royalti).
- Inilah yang diperjuangkan ketika lagu diputar di kafe, konser, atau dimonetisasi di platform digital.
Royalti: Beban Siapa Saat Lagu Orang Lain Dinyanyikan?
Polemik terbesar muncul ketika seorang penyanyi (disebut sebagai Pelaku Pertunjukan) membawakan lagu milik Pencipta lain, terutama dalam konteks komersial. Siapa yang wajib bayar royalti? Penyanyi, atau pihak yang menggunakan lagu tersebut secara komersial?
Jawabannya Tegas Berdasarkan Regulasi:
- Penyelenggara Acara Wajib Bayar: Berdasarkan regulasi seperti Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti, pihak yang wajib membayar royalti atas Hak Pertunjukan (Performing Right) lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial adalah penyelenggara kegiatan komersial tersebut.
- Contohnya: Promotor konser, pemilik kafe/restoran dengan live music, atau lembaga penyiaran.
- Peran Penyanyi (Pelaku Pertunjukan): Penyanyi atau musisi band yang membawakan lagu pada acara komersial (yang diselenggarakan pihak ketiga) umumnya tidak wajib membayar royalti secara langsung kepada pencipta, selama penyelenggara acara sudah memenuhi kewajiban tersebut melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Kasus Sensitif Cover Lagu di Platform Digital: Ini adalah area abu-abu. Secara tradisional, regulasi terkesan ‘konvensional’. Namun, penggunaan lagu yang dimonetisasi di YouTube atau platform lain memerlukan izin (lisensi) dan biasanya mekanisme pembagian royalti diatur melalui sistem platform atau perjanjian khusus dengan music publisher atau LMK, untuk menjamin Hak Ekonomi Pencipta.
Pesan Penting: Jika Anda seorang penyanyi, pastikan pihak penyelenggara tempat Anda tampil telah mengurus izin dan royalti. Jika Anda membuat cover dan memonetisasinya, waspadai risiko tuntutan hukum jika tidak ada izin penggunaan (Hak Mekanis) dari Pemegang Hak Cipta.
Kisah Para Musisi: Antara Keikhlasan dan Ketegasan Hukum
Polemik ini memicu beragam respons dari para musisi senior di Indonesia:
- Beberapa musisi besar secara terbuka menyatakan membebaskan lagunya dibawakan oleh penyanyi lain, seperti yang diserukan oleh Rhoma Irama, Charly Van Houten, dan Rian D’MASIV. Sikap ini berlandaskan pada keinginan memajukan industri musik dan keikhlasan.
- Namun, di sisi lain, kasus tuntutan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi cover yang disinyalir meraup untung besar tanpa izin (melanggar Hak Ekonomi dan/atau Hak Moral) juga menjadi sorotan. Ini menunjukkan bahwa penghargaan atas karya tidak selalu sejalan dengan keikhlasan, melainkan juga harus ditegakkan melalui jalur hukum.
Kesimpulan yang Menggugah:
Hak Cipta bukan sekadar dokumen legal, melainkan cerminan penghargaan terhadap kreativitas. Baik Hak Moral yang menuntut pengakuan nama, maupun Hak Ekonomi yang menjamin kesejahteraan finansial, keduanya harus berjalan seimbang. Industri musik sehat hanya bisa terwujud jika setiap pihak—pencipta, penyanyi, dan pengguna komersial—memahami, menghormati, dan menunaikan kewajiban royaltinya.