Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Malang – Kita semua pernah berada di posisi rentan terbaring sakit, berharap penuh pada layanan kesehatan. Namun, bagaimana jika harapan itu berujung kekecewaan, rasa sakit, atau bahkan pelayanan yang jauh dari standar? Bagi banyak orang, mengungkapkan keluh kesah adalah bagian dari proses penyembuhan, sebuah pelepasan beban psikologis yang berat.
Baru-baru ini, diskursus hukum sering menyeret pasien yang berani bersuara ke meja hijau. Anda mungkin pernah mendengar cerita tentang pasien yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui email pribadi, yang kemudian menyebar, dan tiba-tiba saja, ia dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tunggu dulu! Apakah keluh kesah yang jujur tentang pengalaman pribadi, bahkan saat disebarluaskan di lingkungan terbatas, benar-benar bisa dipandang sebagai tindakan kriminal atau melanggar hukum perdata? Kami katakan: Jelas Tidak!
HAK PASIEN UNTUK BERSUARA—DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG
Kesehatan adalah hak asasi, dan begitu pula hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Undang-Undang di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara eksplisit menjamin hak pasien.
Salah satu hak fundamental pasien adalah mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat dan mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang pasien menulis keluhan tentang pelayanan selama rawat inap atau tindakan medis dalam sebuah email kepada teman-temannya, esensinya adalah:
MEMBEDAH UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) PASAL 1365 KUH PERDATA
Dalam hukum perdata, suatu tindakan dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memenuhi empat unsur utama:
Mengapa Keluhan Lewat Email ke Kawan BUKAN PMH?
BELAJAR DARI KASUS-KASUS TERDAHULU (Studi Kasus Prita Mulyasari)
Kasus terkenal seperti Prita Mulyasari (walaupun sempat melalui jalan terjal) pada akhirnya menunjukkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengakui bahwa email keluhan yang sifatnya pribadi dan didasarkan pada pengalaman faktual tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Meskipun kasus Prita berfokus pada ranah pidana UU ITE, esensinya berlaku di ranah perdata PMH:
Ungkapan pengalaman dan kekecewaan pasien secara jujur adalah hak, bukan niat jahat untuk menyerang.
Jika isi keluhan tersebut benar-benar dialami oleh pasien (fakta), maka ia bukan berita bohong atau fitnah. Itu adalah testimoni pahit. Menuntut pasien atas dasar PMH karena keluhan pribadi adalah upaya untuk membungkam suara korban (sering disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP), yang seharusnya dihindari dalam negara demokratis.
PANGGILAN UNTUK BERTINDAK
Sebagai masyarakat, kita harus berdiri di belakang para pasien yang berani bersuara. Rumah sakit harus melihat keluhan sebagai cermin untuk perbaikan, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan gugatan hukum.
Jangan biarkan ketakutan akan jerat hukum membungkam kebenaran pengalaman Anda!
Mengeluhkan perlakuan buruk dalam pelayanan medis adalah ekspresi hak asasi. Jika keluhan Anda faktual dan disampaikan secara pribadi, Anda sedang menggunakan hak Anda, bukan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Suara Anda Penting. Kualitas Layanan Kesehatan Harus Diperjuangkan!
#HakPasien #SuaraPasien #KritikMembangun #LayananKesehatanBermutu #BukanPMH