Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Drama hukum hak cipta yang paling disorot di industri musik Indonesia akhirnya mencapai titik balik yang mengejutkan. Setelah sempat ‘lolos’ di tingkat kasasi, keluarga fenomenal Gen Halilintar kini harus mengakui kekalahan. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Nagaswara Publisherindo (Nagaswara) terkait pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas mega hit mereka, lagu “Lagi Syantik”.
Dalam putusan terakhirnya (Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021), MA dengan tegas membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan menguatkan kembali putusan dari Pengadilan Niaga. Ini adalah kemenangan besar bagi pemegang hak cipta dan pukulan telak bagi para kreator konten yang kerap dituding abai terhadap lisensi.
Kasus ini bermula dari gugatan Nagaswara terhadap Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) dan Lenggogeni Umar Faruk (Tergugat II). Gugatan dilayangkan lantaran Gen Halilintar diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius:
Semua ini dilakukan tanpa izin resmi dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
Di dua tingkat pengadilan pertama (Niaga dan Tinggi), Nagaswara berhasil memenangkan kasus ini. Namun, kejutan terjadi di tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menganggap bukti-bukti Nagaswara tidak cukup kuat. Publik sempat menduga kasus ini akan berakhir antiklimaks.
Tidak menyerah, Nagaswara mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dan di sinilah keadilan bicara.
Mahkamah Agung dalam putusan PK-nya berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Nagaswara, termasuk surat pencatatan ciptaan dan dokumentasi aktivitas Tergugat, sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran.
“Perbuatan Para Tergugat tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga melanggar integritas dan identitas karya.” — Pernyataan kunci dari pertimbangan Mahkamah Agung.
Putusan ini menjadi mercusuar penting bagi seluruh pelaku industri kreatif. MA kini mengirimkan pesan jelas bahwa pelanggaran hak cipta—baik hak ekonomi (keuntungan finansial) maupun hak moral (integritas dan identitas lagu)—adalah perbuatan yang melanggar hukum, terlepas dari popularitas atau platform penyebarannya.
Keputusan ini menegaskan Pasal 4, 5, 9, 98, dan 99 UU Hak Cipta, yang secara substansial melindungi pencipta dari eksploitasi karyanya. Bagi Gen Halilintar, putusan ini berarti sanksi hukum dan potensi kerugian yang harus ditanggung.
Bagi Anda para kreator konten dan YouTuber, kasus ini adalah pengingat keras: Lisensi dan izin adalah kunci! Membuat konten cover atau modifikasi tanpa izin bisa berujung di meja hijau, bahkan setelah Anda memenangkan banding, proses hukum masih bisa berbalik di tingkat Peninjauan Kembali.
Tonton terus perkembangan kasus ini, karena putusan PK ini akan mengubah peta hak cipta di ranah digital Indonesia!
Sumber Utama: Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, 15 November 2021.