Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Bagi Anda (atau perusahaan Anda) yang terlibat dalam perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan setelah Maret 2021, bersiaplah untuk perubahan signifikan dalam perhitungan uang pesangon dan kompensasi. Sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru telah menjadi “alarm” keras bagi para praktisi hukum dan HRD: aturan main perhitungan kompensasi telah berubah total, dan wajib menggunakan payung hukum terbaru, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Lie Mooa Lan, seorang karyawan yang berdomisili di Jakarta Barat, melawan perusahaannya, PT Tiara Kencana (Jakarta Selatan). Lie Mooa Lan mengajukan gugatan PHK tidak sah dan menuntut pembayaran total kompensasi serta gaji sebesar Rp673.605.774.
Di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan penggugat dikabulkan sebagian, dan perusahaan (Tergugat) dihukum untuk membayar penuh sesuai tuntutan, yaitu senilai Rp673.605.774.
Ketika kasus ini sampai di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan oleh PT Tiara Kencana. Namun, MA melakukan langkah yang krusial dan mengubah jumlah amar putusan!
Mengapa putusan PHI sebelumnya diubah?
Inilah inti dari putusan yang harus menjadi perhatian semua pihak:
MA berpendapat, karena gugatan PHK ini didaftarkan pada tanggal 13 April 2021—yaitu setelah berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021—maka perhitungan uang kompensasi PHK wajib mengacu pada ketentuan hukum yang paling baru, yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan menggunakan dasar hukum terbaru (Pasal 56 PP 35/2021), MA menghitung ulang jumlah yang harus dibayarkan perusahaan.
Dari tuntutan awal dan putusan PHI sebesar Rp673.605.774, Mahkamah Agung menetapkan jumlah uang kompensasi yang sebenarnya harus dibayarkan adalah sebesar:
Rp528.443.093
Ini artinya, perusahaan berhasil memangkas kewajiban pembayaran kompensasi hingga lebih dari Rp145 Juta hanya karena Mahkamah Agung secara ketat menerapkan ketentuan hukum terbaru berdasarkan tanggal pendaftaran gugatan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 800 K/Pdt.Sus-PHI/2022 ini memberikan penegasan yang jelas: tanggal pendaftaran gugatan adalah penentu dasar hukum perhitungan kompensasi yang digunakan.
Ingin tahu detail lengkap bagaimana MA melakukan perhitungan berdasarkan PP 35/2021 sehingga menghasilkan angka Rp528.443.093?
Kami telah menyiapkan analisis mendalam mengenai pasal-pasal kunci yang digunakan Mahkamah Agung dalam kasus ini. Tetap di sini untuk mendapatkan insight penuh yang akan mengubah cara Anda menghitung kompensasi PHK!