TEROBOSAN HUKUM SENSASIONAL: PERMA MA NO. 2 TAHUN 2025 – MENGHANCURKAN TEMBOK PEMBATAS DI MEJA HIJAU!

Oleh Xavier Nugroho, S.H Editor Achmad Hadi P N, S.H

Jakarta – Detak jantung keadilan di Indonesia berdenyut lebih kencang, menandai sebuah era baru yang menggetarkan! Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja meluncurkan regulasi yang bukan sekadar aturan, melainkan sebuah deklarasi kemanusiaan yang menggugah: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

Ini adalah langkah raksasa, sebuah magnum opus hukum yang menjamin bahwa di hadapan keadilan, SEMUA MATA ADALAH SAMA!


BADAI REFORMASI: DARI ASAS MENJADI AKSES NYATA!

Selama ini, meski asas persamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law) telah dielu-elukan, penyandang disabilitas seringkali harus berjuang menembus labirin hambatan—mulai dari fisik bangunan yang tidak ramah, hingga minimnya pemahaman aparatur pengadilan. Keadilan terasa seperti hak istimewa, bukan hak fundamental.

Kini, PERMA No. 2 Tahun 2025 hadir bukan hanya sebagai penawar, tapi sebagai senjata revolusioner untuk memastikan proses peradilan menjadi ADIL, INKLUSIF, dan ANTI-DISKIMINASI sejati!

📜 “Peraturan ini adalah janji MA kepada Warga Negara—bahwa kesulitan fisik atau mental tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan atau mengurangi hak fundamental seseorang di hadapan hukum.”


POKOK-POKOK PENGATURAN YANG MENGUBAH DUNIA PERADILAN

PERMA ini adalah panduan detail yang mentransformasi ruang sidang menjadi arena yang benar-benar setara. Berikut beberapa poin yang akan membuat Anda berdecak kagum:

  • HAK ATAS AKOMODASI YANG LAYAK (Pasal 7–10): Ini adalah jantungnya. Penyandang disabilitas kini memiliki hak mutlak atas perlakuan yang sama, serta berhak memilih sendiri pendampingnya. Pengadilan WAJIB menyediakan akomodasi yang layak, menjamin kemudahan akses fisik dan non-fisik.
  • IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN PERSONAL (Pasal 12–20): Pengadilan tidak lagi mengira-ngira! Wajib dilakukan Identifikasi Awal dan Penilaian Personal untuk setiap penyandang disabilitas guna menentukan secara tepat kebutuhan akomodasi—apakah itu juru bahasa isyarat, penerjemah braille, atau bahkan penyesuaian durasi sidang.
  • PENDUKUNG SPESIALIS: Pengadilan harus menyediakan Juru Bahasa Isyarat dan Pendamping Profesional selama seluruh proses hukum—sebuah jaminan bahwa setiap kata dan hak tersampaikan dengan sempurna.
  • HAKIM DAN APARATUR WAJIB DILATIH (Pasal 37–38): Untuk pertama kalinya, kualifikasi hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara disabilitas HARUS melalui pelatihan khusus. Ini menjamin penanganan yang tidak hanya legal, tapi juga empatik dan sensitif terhadap kebutuhan unik penyandang disabilitas.
  • PROTEKSI DARI PENGHINAAN (Pasal 24 ayat 2): PERMA ini menjadi tameng! Adanya prinsip nondiskriminasi melindungi penyandang disabilitas dari tindakan atau pernyataan merendahkan martabat selama proses peradilan.

REFLEKSI: INI BUKAN AKHIR, TAPI AWAL DARI KEADILAN SEJATI

PERMA Nomor 2 Tahun 2025 bukan sekadar langkah maju, melainkan sebuah LOMPATAN KUANTUM menuju peradilan yang berkeadilan sosial. Ia mengubah narasi pengadilan dari sekadar tempat penegakan hukum menjadi WADAH INKLUSIF yang menjamin akses setara bagi SETIAP warga negara, tanpa ada “tanda bintang” atau pengecualian tersembunyi.

Kini, keadilan tidak lagi hanya milik mereka yang “mampu” beradaptasi dengan sistem, tetapi juga milik mereka yang membutuhkan sistem untuk beradaptasi demi mereka.

Saksikanlah, sebuah era di mana perbedaan dirayakan, dan keadilan diperjuangkan tanpa memandang hambatan!


Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *