Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Oleh Xavier Nugroho, S.H Editor Achmad Hadi P N, S.H
Jakarta – Detak jantung keadilan di Indonesia berdenyut lebih kencang, menandai sebuah era baru yang menggetarkan! Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja meluncurkan regulasi yang bukan sekadar aturan, melainkan sebuah deklarasi kemanusiaan yang menggugah: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Ini adalah langkah raksasa, sebuah magnum opus hukum yang menjamin bahwa di hadapan keadilan, SEMUA MATA ADALAH SAMA!
Selama ini, meski asas persamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law) telah dielu-elukan, penyandang disabilitas seringkali harus berjuang menembus labirin hambatan—mulai dari fisik bangunan yang tidak ramah, hingga minimnya pemahaman aparatur pengadilan. Keadilan terasa seperti hak istimewa, bukan hak fundamental.
Kini, PERMA No. 2 Tahun 2025 hadir bukan hanya sebagai penawar, tapi sebagai senjata revolusioner untuk memastikan proses peradilan menjadi ADIL, INKLUSIF, dan ANTI-DISKIMINASI sejati!
📜 “Peraturan ini adalah janji MA kepada Warga Negara—bahwa kesulitan fisik atau mental tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan atau mengurangi hak fundamental seseorang di hadapan hukum.”
PERMA ini adalah panduan detail yang mentransformasi ruang sidang menjadi arena yang benar-benar setara. Berikut beberapa poin yang akan membuat Anda berdecak kagum:
PERMA Nomor 2 Tahun 2025 bukan sekadar langkah maju, melainkan sebuah LOMPATAN KUANTUM menuju peradilan yang berkeadilan sosial. Ia mengubah narasi pengadilan dari sekadar tempat penegakan hukum menjadi WADAH INKLUSIF yang menjamin akses setara bagi SETIAP warga negara, tanpa ada “tanda bintang” atau pengecualian tersembunyi.
Kini, keadilan tidak lagi hanya milik mereka yang “mampu” beradaptasi dengan sistem, tetapi juga milik mereka yang membutuhkan sistem untuk beradaptasi demi mereka.
Saksikanlah, sebuah era di mana perbedaan dirayakan, dan keadilan diperjuangkan tanpa memandang hambatan!
Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan