Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta-Apakah sebuah perjanjian bisnis bernilai miliaran dolar antara perusahaan Indonesia dan pihak asing dapat dibatalkan hanya karena tidak ada terjemahan Bahasa Indonesianya? Pertanyaan krusial ini sempat mengguncang dunia hukum dan bisnis di Tanah Air.
Ingatkah kasus monumental antara PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd.? Kasus ini menjadi sorotan utama.
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
PT Bangun Karya Pratama Lestari menggugat perjanjian pinjaman (Loan Agreement) yang dibuat hanya dalam Bahasa Inggris dengan Nine AM Ltd. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan tersebut!
Kutipan Kunci: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 menegaskan bahwa perjanjian yang tidak disusun dalam Bahasa Indonesia setelah UU No. 24/2009 berlaku dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang (mengandung sebab yang terlarang). Akibatnya, perjanjian pinjaman bernilai jutaan dolar itu pun batal total!
Keputusan ini menciptakan gempa di kalangan pelaku bisnis dan investor asing, karena setiap kontrak berbahasa asing terancam dibatalkan jika tidak disertai terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia.
Namun, lanskap hukum Indonesia kembali berubah! Mahkamah Agung (MA) kini telah mengeluarkan arahan baru yang jauh lebih memberikan kepastian hukum dan iklim investasi.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, MA memberikan penegasan yang membalikkan kekhawatiran sebelumnya. SEMA ini ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Apa intinya?
Pesan Jelas: MA kini menempatkan itikad baik para pihak sebagai penentu utama, bukan sekadar urusan administrasi bahasa. Hal ini menunjukkan MA ingin menjaga keseimbangan antara kedaulatan bahasa dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional.
SEMA No. 3 Tahun 2023 ini disambut positif karena memberikan jaminan dan perlindungan bagi kontrak-kontrak internasional, mencegah pembatalan sepihak yang didasarkan pada alasan formalitas semata.
Dari sebuah putusan yang membatalkan kontrak pinjaman karena “ketiadaan Bahasa Indonesia” menjadi sebuah arahan yang mengutamakan “itikad baik”, Mahkamah Agung telah menorehkan babak baru yang lebih adaptif bagi dunia bisnis global di Indonesia.
Apakah Anda seorang pelaku usaha yang memiliki kontrak berbahasa asing? Pastikan kontrak Anda dibuat dengan itikad baik dan, untuk menghindari sengketa di masa depan, tetap sertakan terjemahan Bahasa Indonesia sebagai bentuk kepatuhan dan kehati-hatian!
Ingin tahu lebih dalam mengenai kriteria ‘itikad tidak baik’ dalam konteks pembatalan perjanjian? Tanyakan pada saya!