Bikin Geger! Gugatan Triliunan Soal Utang Syariah di Pengadilan Negeri Dibatalkan Mahkamah Agung!

Keputusan Penting MA: Sengketa Pembiayaan Syariah Wajib Diselesaikan di Pengadilan Agama!

Surabaya-Sebuah kasus perdata besar yang melibatkan sengketa pembiayaan syariah mencuri perhatian publik. Kasus ini awalnya diputus di Pengadilan Negeri, namun berakhir di Mahkamah Agung (MA) dengan kejutan: Pengadilan Negeri dianggap tidak berwenang sama sekali!

Kronologi Gugatan yang Menghebohkan

Kisahnya berawal dari PT Green Energy Natural Gas (sebagai debitur) yang menggugat PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI, sebagai kreditur) di Pengadilan Negeri Surabaya.

  • Tuntutan Debitur: PT Green Energy meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai debitur yang “beritikad baik.”
  • Tuduhan: Mereka menuduh BSI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • Minta Diskon Utang Fantastis: Tak tanggung-tanggung, mereka menuntut agar utang pokok mereka yang awalnya senilai Rp22,9 miliar dipotong drastis menjadi hanya Rp4,2 miliar!

Sempat Menang di Dua Tingkat Pengadilan!

Hebatnya, gugatan PT Green Energy ini sempat dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya juga menguatkan putusan tersebut.

Artinya, selama ini, putusan pengadilan menyatakan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) benar telah melakukan PMH.

MA Turun Tangan, Semua Berubah!

Kasus ini pun dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di sinilah keputusan yang sangat menentukan keluar.

MA membatalkan semua putusan di bawahnya. Alasannya sangat mendasar:

“Karena kasus ini adalah tentang fasilitas kredit berdasarkan prinsip-prinsip Syariah/Pembiayaan Syariah, maka secara mutlak Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk menyidangkannya.

MA menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan transaksi syariah, seperti pembiayaan ini, hanya menjadi kewenangan penuh dari Pengadilan Agama.

Mengapa Ini Sangat Penting?

Keputusan MA dalam Putusan Nomor 3504 K/PDT/2025 ini menjadi penegasan hukum yang kuat. Ini mengingatkan semua pihak, termasuk pengusaha, bank syariah, dan pengacara, bahwa jalur hukum untuk menyelesaikan masalah keuangan syariah hanya satu: Pengadilan Agama.

Keputusan ini sekaligus membatalkan kemenangan yang sempat diraih oleh PT Green Energy, dan memastikan bahwa sengketa ini harus diulang di tempat yang benar sesuai yurisdiksi.


Bagaimana pendapat Anda? Apakah keputusan MA ini sudah tepat dalam menjamin kepastian hukum transaksi syariah di Indonesia? Bagikan komentar Anda di bawah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *