Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Keputusan Penting MA: Sengketa Pembiayaan Syariah Wajib Diselesaikan di Pengadilan Agama!
Surabaya-Sebuah kasus perdata besar yang melibatkan sengketa pembiayaan syariah mencuri perhatian publik. Kasus ini awalnya diputus di Pengadilan Negeri, namun berakhir di Mahkamah Agung (MA) dengan kejutan: Pengadilan Negeri dianggap tidak berwenang sama sekali!
Kisahnya berawal dari PT Green Energy Natural Gas (sebagai debitur) yang menggugat PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI, sebagai kreditur) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hebatnya, gugatan PT Green Energy ini sempat dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya juga menguatkan putusan tersebut.
Artinya, selama ini, putusan pengadilan menyatakan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) benar telah melakukan PMH.
Kasus ini pun dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di sinilah keputusan yang sangat menentukan keluar.
MA membatalkan semua putusan di bawahnya. Alasannya sangat mendasar:
“Karena kasus ini adalah tentang fasilitas kredit berdasarkan prinsip-prinsip Syariah/Pembiayaan Syariah, maka secara mutlak Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk menyidangkannya.“
MA menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan transaksi syariah, seperti pembiayaan ini, hanya menjadi kewenangan penuh dari Pengadilan Agama.
Keputusan MA dalam Putusan Nomor 3504 K/PDT/2025 ini menjadi penegasan hukum yang kuat. Ini mengingatkan semua pihak, termasuk pengusaha, bank syariah, dan pengacara, bahwa jalur hukum untuk menyelesaikan masalah keuangan syariah hanya satu: Pengadilan Agama.
Keputusan ini sekaligus membatalkan kemenangan yang sempat diraih oleh PT Green Energy, dan memastikan bahwa sengketa ini harus diulang di tempat yang benar sesuai yurisdiksi.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah keputusan MA ini sudah tepat dalam menjamin kepastian hukum transaksi syariah di Indonesia? Bagikan komentar Anda di bawah!