Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia kembali menunjukkan wajah yang humanis dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang menekankan prinsip proporsionalitas dalam pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar undang-undang anti-monopoli.
Putusan ini menjadi sorotan karena secara tegas mengingatkan bahwa sanksi berupa denda atau larangan berusaha tidak boleh sampai memicu kemacetan likuiditas keuangan yang berujung pada kebangkrutan atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persekongkolan tender proyek vital—peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates–Plosoklaten di Kabupaten Kediri.
KPPU menemukan bahwa sejumlah perusahaan, termasuk PT Ayem Mulya Aspalmix, PT Kediri Putra, PT Ayem Mulya Abadi, dan PT Ratna, diduga bekerja sama untuk mengatur pemenang lelang. Praktik curang ini membuat seolah-olah terjadi persaingan, padahal hasilnya sudah diatur dari awal.
Akibatnya, KPPU menjatuhkan sanksi keras kepada para terlapor, yakni denda miliaran rupiah dan larangan ikut tender selama periode tertentu, karena terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan-perusahaan yang dijatuhi sanksi ini tak tinggal diam. Upaya hukum mulai dari keberatan di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung ditempuh.
Salah satu argumen utama yang mereka sampaikan di tingkat kasasi adalah bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU berpotensi mematikan usaha mereka. Denda yang besar dan larangan ikut tender yang panjang dikhawatirkan akan menghentikan operasional perusahaan, menimbulkan krisis likuiditas, dan ujung-ujungnya akan berdampak pada nasib para pekerja melalui PHK.
Di sinilah peran Mahkamah Agung menjadi penentu. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tanggal 19 Mei 2020, hakim agung setuju bahwa putusan Judex Facti (pengadilan sebelumnya) sudah tepat dalam menyatakan pelanggaran. Namun, MA juga menunjukkan pertimbangan yang mendalam terhadap prinsip proporsionalitas sanksi.
“Mahkamah Agung mempertimbangkan prinsip proporsionalitas sanksi demi mencegah dampak sosial ekonomi seperti kebangkrutan atau Pemutusan Hubungan Kerja.”
Sebagai wujud dari pertimbangan ini, Mahkamah Agung akhirnya memperbaiki sebagian amar putusan KPPU, khususnya untuk Terlapor III:
Keputusan MA ini memberi pesan kuat: Penegakan hukum persaingan usaha harus tetap tegas, namun tidak boleh buta terhadap realitas ekonomi. Tujuan sanksi adalah mendisiplinkan dan mencegah praktik anti-persaingan di masa depan, bukan untuk menghancurkan pelaku usaha hingga menimbulkan gelombang pengangguran baru.
Apakah keputusan ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus persaingan usaha selanjutnya, di mana kondisi finansial dan potensi dampak PHK perusahaan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran sanksi?
Tertarik untuk membandingkan kasus ini dengan putusan KPPU lainnya yang juga melibatkan pertimbangan dampak sosial?