Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Sebuah pertarungan sengit antara konsumen dan raksasa produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akhirnya menemui titik akhir di Mahkamah Agung. Gugatan yang diajukan oleh seorang konsumen di Batam, yang mempersoalkan klaim “air alami” pada label produk yang ternyata diolah dari air hujan, kandas di tingkat kasasi.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam, seolah memberikan lampu hijau bahwa label “alami” bisa melekat pada produk yang sumbernya mungkin tidak se-klasik mata air pegunungan—selama telah memenuhi standar ketat pemerintah.
Semua bermula dari keresahan Bapak Bassau Makasau terhadap AMDK merek Sanford, produksi PT Gajah Izumi Mas Perkasa. Ia mendalilkan bahwa klaim “air alami” pada label tidak sesuai dengan fakta di lapangan, terutama mengenai sumber air di Batam dan izin pendaftaran resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Awalnya, kemenangan berpihak pada konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan label Sanford tidak sesuai dengan lampiran persetujuan BPOM. Produsen pun dihukum untuk segera menyesuaikan label mereka.
Namun, skenario berubah drastis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
PN Batam membatalkan putusan BPSK, memberikan kemenangan parsial kepada PT Gajah Izumi Mas Perkasa. Inti dari putusan ini sungguh mengejutkan:
Meskipun AMDK Sanford diolah dari air hujan, produk ini telah mengantongi Sertipikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dan izin edar resmi dari BPOM RI. Standar yang berlaku—yakni tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau—telah dipenuhi dengan sempurna. Dengan kata lain, secara teknis, produk ini dianggap layak dan aman dikonsumsi.
Tidak menyerah, Bassau Makasau mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 12 Mei 2020, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020, permohonan tersebut ditolak.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti (PN Batam) sudah tepat. Fokus utama MA bukanlah pada asal-usul air (air hujan vs. mata air), melainkan pada kepatuhan produk terhadap standar yang diakui negara.
Poin Kunci Putusan MA:
“Produk AMDK yang diperkarakan, yang diolah dari air hujan, telah memenuhi persyaratan (tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau),” — Penilaian Mahkamah Agung.
Keputusan ini kini menjadi preseden penting: di mata hukum, selama sebuah produk minuman telah lolos standar ketat SNI dan BPOM, faktor sumber air (bahkan jika itu adalah air hujan yang diolah) tidak secara otomatis membatalkan klaim “air alami” dan izin penjualannya.
Apakah Anda setuju dengan putusan Mahkamah Agung? Apakah klaim “air alami” seharusnya didasarkan pada sumber airnya, atau pada kualitas akhir produk? Bagikan komentar Anda di bawah!
Apakah Anda ingin saya mencari tahu lebih lanjut tentang kriteria BPOM dan SNI yang spesifik untuk klaim “air alami” pada AMDK?