Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Manado – Pertarungan sengit di meja hijau antara Melissa dan suaminya, Ivan, terkait gugatan cerai dan perebutan hak asuh anak akhirnya mencapai titik akhir di Mahkamah Agung (MA). Setelah melalui proses hukum yang berlarut-larut dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi, MA menguatkan putusan yang menyatakan perkawinan keduanya putus dan menyerahkan hak asuh anak kepada sang ibu, Melissa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh Ivan untuk merebut hak asuh anak, yang ia klaim seharusnya jatuh ke tangannya.
Gugatan cerai ini diajukan Melissa di Pengadilan Negeri Manado dengan alasan utama: perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus hingga keduanya tidak lagi tinggal bersama.
Fakta ini diakui dan dikuatkan oleh seluruh tingkatan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 1265 K/Pdt/2025, yang diterbitkan pada 23 April 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa memang telah terbukti adanya pertengkaran yang membuat rumah tangga Melissa dan Ivan tidak dapat dipertahankan lagi.
Di Pengadilan Negeri Manado, gugatan Melissa dikabulkan seluruhnya. Perkawinan dinyatakan putus, dan hak asuh anak diserahkan kepada Melissa hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
Ivan, yang telah mengajukan gugatan rekonvensi, hanya dikabulkan sebagian, yakni sebatas pengakuan perceraian. Namun, permintaan Ivan untuk mendapatkan hak asuh anak ditolak keras.
Tidak terima, Ivan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Hasilnya? Pengadilan Tinggi justru menolak seluruh permohonan banding Ivan, bahkan menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukannya! Putusan Pengadilan Negeri pun dipertahankan.
Ivan tidak menyerah dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengamini bahwa perceraian memang harus terjadi. Terkait hak asuh anak, MA dengan tegas mempertahankan hak asuh anak berada di tangan Melissa.
Namun, dalam putusannya, Mahkamah Agung menambahkan ketentuan penting yang bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak:
“Meskipun hak asuh berada pada Melissa, Ivan sebagai ayah tetap memiliki hak untuk mengunjungi dan memberikan nafkah kepada anaknya setiap saat.”
Keputusan ini menegaskan bahwa meskipun hak asuh formal jatuh ke tangan ibu, peran dan kewajiban ayah tidak terputus dan harus tetap dihormati.
Sebagai penutup, Mahkamah Agung juga mengeluarkan perintah administratif, yaitu agar perceraian tersebut dilaporkan ke Dinas Dukcapil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, memastikan status hukum Melissa dan Ivan segera jelas.