Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Malang, [23/10/2025] – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menegaskan prinsip substansi di atas formalitas dalam hukum acara perdata. Melalui Putusan Nomor 1992 K/Pdt/2000, MA memberikan kaidah hukum yang sangat penting dan mengikat terkait keabsahan surat kuasa, khususnya dalam perkara dengan banyak pihak tergugat.
Putusan ini menjadi “tamparan” bagi pihak yang sering menggunakan taktik keberatan formal (eksepsi) dengan dalih tidak lengkapnya administrasi surat kuasa.
Dalam perkara perdata yang menjadi dasar putusan ini, pihak Tergugat mengajukan keberatan (eksepsi) yang cukup umum. Mereka berdalih bahwa surat kuasa yang digunakan oleh Penggugat tidak sah karena tidak mencantumkan semua nama Tergugat secara lengkap. Menurut Tergugat, ketiadaan nama secara utuh menjadikan surat kuasa tersebut cacat formal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Jika keberatan ini diterima, proses persidangan bisa terhenti dan gugatan Penggugat terancam tidak diterima (NO).
Namun, Majelis Hakim Agung berpendapat sebaliknya dan mematahkan argumen formalitas tersebut. MA berpendapat bahwa tidak dicantumkannya semua nama Tergugat dalam surat kuasa tidak serta merta menyebabkan surat kuasa tersebut batal demi hukum atau tidak sah.
Lalu, apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa rincian nama, pekerjaan, dan alamat seluruh Tergugat telah disebutkan secara jelas dan lengkap dalam surat gugatan itu sendiri.
“Surat kuasa harus dipahami sebagai pemberian kewenangan hukum kepada kuasa hukum untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam perkara tertentu. Sepanjang objek gugatan dan para pihak telah disebutkan secara tegas dalam surat gugatan, maka surat kuasa tetap memiliki kekuatan hukum,” demikian intisari pertimbangan MA.
Singkatnya: Kejelasan para pihak dalam Surat Gugatan sudah cukup menjadi rujukan dan validasi atas Surat Kuasa yang digunakan oleh advokat.
Putusan Nomor 1992 K/Pdt/2000 ini memberikan kepastian hukum yang kuat dan memiliki dua implikasi besar:
Keputusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa hukum acara perdata bersifat membantu penemuan keadilan materiil, dan bukan dijadikan alat untuk mencari celah prosedural semata. Bagi praktisi hukum, putusan ini menjadi pengingat penting: Pastikan surat gugatan Anda sudah sempurna, dan jangan biarkan formalitas yang tidak esensial mengganggu jalannya keadilan!