HUKUM PAJAK KIAN TAJAM! Kepala Cabang Perusahaan Dijerat MA di Kasasi: Faktur Fiktif = Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Malang [23/10/2025] – Kabar menghebohkan datang dari ranah hukum perpajakan Indonesia. Sebuah kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasar (fiktif), yang digunakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan hingga merugikan negara miliaran rupiah, berakhir dengan vonis bersalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal, sebelumnya terdakwa sempat “lolos” di Pengadilan Negeri (PN).

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali bahwa tindakan meringankan beban pajak secara ilegal adalah perbuatan pidana serius dengan konsekuensi hukum yang tak terhindarkan.

Awal Mula: Kepala Cabang Dituduh Mainkan Faktur Fiktif

Terdakwa, yang menjabat sebagai Kepala Cabang di dua entitas berbeda PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energy diduga menjadi dalang di balik skema penerbitan faktur pajak fiktif.

Faktur-faktur “bodong” ini disinyalir digunakan secara sistematis oleh perusahaan untuk memanipulasi laporan keuangan, sehingga kewajiban pajak perusahaan bisa ditekan serendah mungkin. Kerugian negara yang ditaksir akibat praktik gelap ini sungguh fantastis: mencapai Rp7.128.168.250!

“Angka kerugian ini bukan main-main. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya kembali ke kas negara untuk pembangunan dan kesejahteraan,” ujar seorang pengamat hukum pajak yang enggan disebut namanya.

Drama Hukum di Cikarang: Bebas Murni!

Dalam persidangan di tingkat pertama, drama tak terduga terjadi. Pengadilan Negeri Cikarang, setelah mendengarkan seluruh bukti dan saksi, membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak.

PN Cikarang menyatakan Terdakwa TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa pun langsung dibebaskan dari segala dakwaan. Putusan ini sempat memicu pertanyaan besar: Apakah praktik faktur fiktif ini memang tidak bisa dibuktikan? Atau adakah celah hukum yang dimanfaatkan?

Titik Balik di Mahkamah Agung: Hukum Harus Ditegakkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyerah. Mereka mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan di sinilah keadilan menemukan jalannya.

MA membatalkan putusan judex factie PN Cikarang.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa PN Cikarang telah salah menerapkan hukum. Dalam pertimbangannya, MA secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa, selaku Kepala Cabang, adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus masalah teknis di lapangan, termasuk usulan penjualan, pembelian, dan terutamaperpajakan.

MA yakin, adalah mustahil Terdakwa tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam penggunaan faktur fiktif yang dampaknya sangat besar terhadap kewajiban pajak perusahaan.

“Posisi Kepala Cabang memastikan Terdakwa memiliki pengetahuan dan kontrol atas dokumen-dokumen perpajakan kritis tersebut. Keterlibatannya adalah keniscayaan,” demikian kira-kira ringkasan dari pertimbangan hukum MA.

Jerat Pidana: Pasal Paling Tegas UU Perpajakan

Dengan dikuatkannya bukti dan argumen JPU di tingkat Kasasi, perbuatan Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana yang sangat serius.

Terdakwa kini dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 (tentang KUP), yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 (tentang HPP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ini secara eksplisit menargetkan pihak yang sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. Vonis MA ini mengirimkan pesan keras kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia:

“Meringankan beban pajak dengan cara curang (faktur fiktif) BUKANLAH strategi bisnis, melainkan kejahatan ekonomi yang akan dikejar hingga ke tingkat Kasasi!”

Putusan Mahkamah Agung Nomor 6981 K/Pid.Sus/2024, tanggal 29 Nopember 2024.

Publik kini menantikan detail lengkap putusan ini dan bagaimana eksekusinya akan dilakukan. Kasus ini menjadi case study penting bahwa dalam era penegakan hukum perpajakan yang makin modern, tidak ada tempat untuk manipulasi data demi keuntungan pribadi atau perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *