Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Malang – Pernahkah anda mendengar istilah hukum latin “Ne Bis Idem” bukan sekadar jargon legal; ia adalah salah satu pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana modern yang menjamin hak asasi warga negara. Secara harfiah berarti “Tidak Dua Kali untuk Hal yang Sama”, prinsip ini memastikan bahwa seseorang tidak dapat diadili dan dihukum (atau dibebaskan) lebih dari satu kali atas perbuatan pidana yang sama.
Prinsip ne bis in idem hadir sebagai perlindungan ganda bagi setiap individu dari kesewenang-wenangan negara. Bayangkan jika setiap kali jaksa merasa tidak puas dengan hasil pengadilan pertama, mereka bisa mengajukan tuntutan baru. Hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum, membuang sumber daya, dan menempatkan warga negara dalam tekanan psikologis yang tak berkesudahan.
Tujuan utamanya adalah:
Penerapan ne bis in idem tidak sembarangan. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar prinsip ini dapat berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:
Jebakan Hukum: Seringkali, penegak hukum berargumen bahwa walaupun perbuatannya sama, namun pasal yang dikenakan berbeda. Namun, banyak pakar hukum sepakat bahwa yang utama dilihat adalah keterangan faktual perbuatan itu sendiri, bukan sekadar kualifikasi yuridisnya.
Bagaimana ne bis in idem diuji dalam kasus nyata?
Kasus 1: A didakwa mencuri sepeda motor B pada 1 Januari 2024. Pengadilan memutus A bebas karena minimnya bukti. Kasus 2: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bukti baru yang kuat dan mencoba menuntut A lagi atas pencurian sepeda motor B pada 1 Januari 2024.
Hasil Hukum: Ne bis in idem berlaku. A tidak dapat dituntut lagi. Putusan bebas pertama telah mengikat.
Kasus 1: C diputus bersalah dan dihukum 5 tahun karena Penggelapan Dana (Pasal X). Kasus 2: JPU kemudian mencoba menuntut C atas perbuatan yang sama, tetapi kali ini menggunakan pasal Pencucian Uang (Pasal Y), yang sumber dananya berasal dari penggelapan tersebut.
Tantangan: Perdebatan muncul di sini. Jika JPU dapat membuktikan bahwa proses Pencucian Uang adalah perbuatan yang berbeda, terpisah, dan memiliki unsur pidana baru (misalnya, adanya tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta), maka ne bis in idem bisa saja tidak berlaku. Namun, jika perbuatannya dianggap satu kesatuan tindak pidana (samenloop), maka prinsip ini akan kembali melindungi C.
Bagaimana prinsip perlindungan ini berinteraksi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau bahkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat? Apakah ada celah hukum yang membuat pelaku kejahatan serius bisa lolos hanya karena pernah diuji di pengadilan sebelumnya?
Jangan lewatkan artikel lanjutan kami pekan depan! Kami akan mengupas tuntas bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan ne bis in idem dan apa dampaknya pada penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam ranah korupsi dan kejahatan transnasional.
(Klik untuk berlangganan pemberitahuan berita terbaru dari laman Hukum dan Publik)