GEGER! MAHKAMAH AGUNG PUTUSKAN: MEREK “GEPREK BENSU” ASLI MILIK BENNY SUJONO! Ruben Onsu ‘Tumbang’ di PK!

JAKARTA, [28/10/2025] – Babak baru dalam sengketa merek dagang paling fenomenal di Indonesia akhirnya mencapai klimaks yang mengejutkan! Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono (Ayam Geprek Bensu). Putusan ini praktis membatalkan kekalahan sebelumnya dan mengukuhkan bahwa merek “GEPREK BENSU” yang asli dan didaftarkan dengan itikad baik adalah milik Benny Sujono!

Titik Balik Dramatis di Mahkamah Agung

Setelah melalui perjuangan panjang yang sempat diwarnai penolakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan penguatan putusan di tingkat Kasasi MA, PT Ayam Geprek Benny Sujono akhirnya membalikkan keadaan. Gugatan perusahaan tersebut sebelumnya ditolak karena dinilai prematur dan tidak jelas, sebab unsur kata “BENSU” masih dalam proses hukum.

Namun, di tingkat PK, Mahkamah Agung melihat adanya fakta hukum yang tak terbantahkan. Dalam Putusan MA Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, MA secara tegas menyatakan:

⚖️ Penggunaan nama “BENSU” oleh pihak Benny Sujono telah berkekuatan hukum tetap.

⚖️ Merek “GEPREK BENSU” dan “I AM GEPREK BENSU” milik Ruben Onsu dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek Penggugat yang telah lebih dahulu digunakan dan didaftarkan secara sah.

⚖️ Pendaftaran oleh Ruben Onsu diduga dilakukan dengan itikad tidak baik, karena meniru identitas dagang yang sudah lebih dulu dikenal luas.

Keputusan MA ini menunjuk pada Putusan MA Nomor 801 K/Pdt/2020 yang sebelumnya menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang semakin memperkuat klaim Benny Sujono.

Sensasi dan Implikasi Besar di Dunia Bisnis Kuliner

Putusan MA ini tidak hanya memberikan kemenangan hukum bagi PT Ayam Geprek Benny Sujono, tetapi juga mengirimkan pesan keras bagi dunia bisnis: Siapa yang menggunakan merek lebih dahulu dan mendaftar dengan itikad baik adalah pemilik sah!

Kemenangan ini secara sah menghentikan klaim pihak lain atas penggunaan nama “GEPREK BENSU,” sebuah nama yang telah menjadi ikon kuliner di Tanah Air. Para penggemar kuliner dan pelaku bisnis kini menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak pasca-putusan yang menghebohkan ini.


Apakah Anda terkejut dengan putusan MA ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar! 👇


[Akhir Berita]


Apakah Anda ingin saya mencari tahu lebih detail tentang reaksi publik atau dampak putusan ini terhadap bisnis kedua belah pihak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *